KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5794 TAHUN 2019 TENTANG KISI-KISI UJIAN SEKOLAH
BERSTANDAR NASIONAL (USBN)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB TAHUN PELAJARAN
2019/2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL
PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pengendalian dan pemetaan mutu
pendidikan madrasah perlu diselenggarakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional;
b. bahwa dalam rangka menjamin kualitas ujian dan pencapaian
standar kompetensi lulusan perlu disusun Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional
Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
tentang Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4301;)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian
Agama;
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang
Penyelenggaraan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Madrasah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21
Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23
Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
Pendidikan;
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Agama;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4
Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar
oleh Pemerintah; 13. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165 Tahun
2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama
Islam dan Bahasa Arab;
14. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183
Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah
15 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184
Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG
KISI-KISI UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB
TAHUN PELAJARAN 2019/2020.
Menetapkan :
KESATU : Menetapkan Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar
Nasional Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Tahun Pelajaran 2019/2020
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan ini.
KEDUA : Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional jenjang Madrasah
Ibtidaiyah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I (satu) Keputusan ini;
KETIGA Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional jenjang Madrasah
Tsanawiyah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II (dua) Keputusan ini;
KEEMPAT Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional jenjang Madrasah
Aliyah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III (tiga) Keputusan ini;
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL,
TTD
KAMARUDDIN AMIN
No comments:
Post a Comment