PMA tentang kepala madrasah tahun 2018



PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA
NOMOR 58 TAHUN 2017 TENTANG KEPALA MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : 
a. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan madrasah yang efektif, efisien, dan akuntabel serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, perlu mengubah Peraturan Menteri
Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah;

Mengingat : 
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 

6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);

7. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851);

8. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas 
Peraturan

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 58 TAHUN 2017 TENTANG KEPALA MADRASAH.Pasal I

Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1627) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6

(1) Calon Kepala Madrasah harus memenuhi persyaratan:
a. beragama Islam;
b. memiliki kemampuan baca tulis Al-Qur’an;
c. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan
kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
d. memiliki pengalaman manajerial di Madrasah;
e. memiliki sertifikat pendidik;
f. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat;
g. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun pada Madrasah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah dan 6 (enam) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh
masyarakat;
h. memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan memiliki
golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh
yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan
pegawai negeri sipil;
i. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
j. tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir; dan
l. diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah.

(2) Sertifikat Kepala Madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l merupakan sertifikat yang
diterbitkan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan
Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama dan/atau lembaga lain yang berwenang.
(3) Kepala Madrasah pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang sudah
menjabat dan belum memiliki sertifikat Kepala Madrasah, paling lama 3 (tiga) tahun wajib memiliki
sertifikat Kepala Madrasah.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf h, dikecualikan bagi pengangkatan calon Kepala Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, dan huruf k dikecualikan bagi pengangkatan calon Kepala Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah baru yang diselenggarakan oleh masyarakat.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan 

Kepala Madrasah ditetapkan dengan Keputusan Direktur
Jenderal.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. pada tanggal 28 Nopember 2018 ttd Mentri Agama RI (Lukman Hakim Saifudin)

 


Demikian post kali ini :

No comments: