Surat Edaran Mendikbud: Pemasangan Simbol-simbol Negara di Satuan Pendidikan Nomor 11 Tahun 2019



PEMASANGAN SIMBOL-SIMBOL NEGARA DI SATUAN PENDIDIKAN 

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
seluruh Indonesia
Sehubungan dengan surat Sekretaris Negara Nomor B-llT2lM.Sesneg/
Set/TU.00.03/lOl2}

Perihal Foto Resmi 
Presiden dan Wakil Presiden RI 
periode 2O19 s.d. 2024 tanggal 15 Oktober 2019, kami sampaikan bahwa
Kementerian Sekretariat Negara telah menerbitkan foto resmi Presiden dan
Wakil Presiden Rl periode 2019 s.d. 2024. Sehubungan dengan itu, dengan
hormat kami mengimbau kepada Saudar a agar segera memerintahkan Kepala
Satuan pendidikan untuk memasang foto resmi Presiden dan Wakil Presiden di
satuan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan
    dipasang lebih rendah dari pada Lambang Negara;
2. ukuran foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dengan Lambang Negara
    agar disesuaikan dengan luas ruangan dan estetika (keindahan);
3. untuk ruang kelas, ukuran kertas foto resmi Presiden dan Wakil Presiden
    sebagai berikut:
    a. kertas Art Carton26O gram 4 warna offset; dan
    b. ukuran (A2) tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm atau ukuran (A3) tinggi
        42,5 cm lebar 32 cm,
       selanjutnya dibingkai atau pigura dengan baik dan rapi; dan
4. foto resmi Presiden dan Wakil Presiden dapat diunduh melalui laman
    Kementerian Sekretariat Negara

No comments: