KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 5791 TAHUN 2019
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN
UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pemetaan mutu pendidikan
dan mengukur pencapaian standar
kompetensi lulusan pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan
Madrasah Aliyah (MA) perlu diadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
(UAMBN);
b. bahwa dalam rangka standardisasi penyelenggaraan UAMBN
perlu disusun Prosedur Operasional Standar Ujian Akhir Madrasah Berstandar
Nasional (POS UAMBN);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah
Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran
Negara RepublikIndonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301;)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157); 5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama;
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang
Penyelenggaraan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Madrasah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21
Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23
Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4
Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar
oleh Pemerintah;
13. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 165
Tahun 2014 tentang Pedoman
Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di
Madrasah. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan
Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah.
14. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun
2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH
BERSTANDAR NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2019/2020
KESATU : Menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Prosedur Operasional Standar sebagaimana dimaksud
dalam DIKTUM KESATU sebagai pedoman bagi Madrasah dan pemangku kepentingan
lainnya dalam penyelenggaraan UAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020;
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL,Januari
2013
TTD
KAMARUDDIN AMIN
No comments:
Post a Comment